Kamis, 29 Januari 2015

Pengantar akuntansi



Pengantar Akuntansi Dasar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT-CBWIrJ-dXeL78CMaUsZI_iwaagVFBxk6M5SCLSrahCIU1SZBmNRuoHmaxSlz1hhfPxmVmdOA9xXBG6L9p6ruz_fHgIGcnwXqOgPFKq-oG2l11ZGvwB5oXFxB1ykf8mWt89wi01DXqA/s320/Akuntansi+Dasar.jpgPengertian sederhana dari akuntansi adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mempelajari aktivitas pengeluaran dan pemasukan keuangan. Sedangkan pengertian akuntansi dalam artian luas adalah proses kegiatan jasa untuk mengolah data-data keuangan atau input yang nantinya akan menghasilkan informasi keuangan atau output dalam ukuran uang yang bermanfaat bagi beberapa pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pihak-pihak yang membutuhkan informasi keuangan akuntansi adalah:
1. Pihak intern

Pihak intern adalah manajemen perusahaan, informasi keuangan sangat dibutuhkan oleh pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Laporan keuangan aka dijadikan dasar penyusunan anggaran dan perumusan kebijakan ekonomi perusahaan.

Karyawan, informasi keuangan sebagai dasar untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam pemberian, gaji, fasilitas, bonus dan untuk menilai prospek perusahaan sehingga dapat dijadikan dasar untuk memutuskan akan tetap bekerja di perusahaan tersebut atau pindah.

2. Pihak ekstern

- Pemilik perusahaan, informasi keuangan dijadikan dasar untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan dan sebagai dasar untuk menilai kinerja dari manajemen perusahaan.

- Bank atau Kreditur, informasi keuangan dijadikan dasar oleh pihak kreditur atau bank untuk menilai tingkat kesehatan suatu perusahaan yang akan dan telah melakukan pinjaman modal dan infromasi keuangan juga dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kemampuan debitur dalam mengembalikan kewajibannya (utang/pinjaman).

- Investor, informasi keuangan dijadikan dasar dalam berinvestasi. Apakah modal yang diinvestasikan dalam suatu perusahaan akan memberikan keuntungan atau tidak.

- Pemerintah, informasi keuangan digunakan sebagai dasar dalam penetapan besaran pajak yang akan dibayarkan oleh suatu perusahaan dan juga untuk mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam pemberian UMR karyawan serta pemberian fasilitas-fasilitas bagi karyawan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku.

3. Pihak-pihak lain

Pihak-pihak lainnya diantaranya mahasiswa yang membutuhkan informasi keuangan suatu perusahaan untuk menyusun skripsi, lembaga sosial sebagai dasar untuk menentukan suatu perusahaan yang akan dimintai untuk memberikan sumbangan atau donatur, dan calon relasi kerja untuk memutuskan apakah jadi bekerjasama atau tidak.

Mengenal Laporan Keuangan

Pada dasarnya informasi keuangan terdiri dari dua komponen pokok, yaitu laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya, berikut penjelasan dalam gambar:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT_sarmmrGd7JJDF_RlKEt_NF7V7yDrD4pvcwrVDaTeIGbvLRZjeFjtXpWWlRQ1jcASl1N6TZyqQf0E67MaFsWhI9Oos1sbIW91hYVkbTxCK2g7Bgx46PghScH4GLnKYID8wfDXSy6Sr0/s1600/informasi+keuangan.jpg

Laporan keuangan (accounting statements) adalah hasil yang diperoleh dari proses akuntansi keuangan yang bermanfaat dalam memberikan informasi keuangan bagi pihak intern dan ekstern suatu perusahaan. Laporan keuangan juga sebagai
penghubung antara data keuangan (aktivitas perusahaan) dengan pihak yang berkepentingan.

Berikut beberapa daftar laporan keuangan:

1. Neraca (Balance Sheet)

Adalah suatu daftar laporan yang sistematis yang berisi ringkasan aktiva (assets), utang/kewajiban (liabilities), dan modal (equity) dari suatu perusahaan yang ditutup pada tanggal terakhir periode akuntansi.

2. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Adalah laporan yang menunjukkan ringkasan penghasilan (pendapatan), biaya, rugi dan laba yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu.

3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

Adalah laporan yang berhubungan dengan aliran kas masuk dan keluar dari suatu perusahaan dalam periode tertentu.

4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan ini bermanfaat dalam memberikan informasi tambahan, seperti tambahan informasi dalam neraca perhitungan laba rugi yang tidak bisa ditunjukan secara jelas, gunakanlah tanda kurung untuk menjelaskan secara langsung dalam laporan.

Penyusunan Laporan Keuangan

Siklus akuntansi adalah sebuah proses untuk menyediakan laporan keuangan suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu. Siklus ini menjelaskan dari awal terjadinya transaksi hingga proses penyajian laporan keuangan pada akhir periode akuntansi. Ada yang juga yang mengartikan bahwa siklus akuntansi adalah tahapan urutan transaksi serta proses peristiwa aktivitas akuntansi dari awal periode sampai akhir periode dengan tidak terputus, dalam artian berputar (siklus). Tahapan siklus akuntansi terdiri dari:

- Tahap pencatatan, mulai dari pencatatan awal dokumen transaksi, pencatatan jurnal, pemindahan akun ke buku besar, dan pencatatan dalam neraca saldo.

- Tahap pengikhtisaran, mulai dari pengikhtisaran dalam jurnal penyesuaian, jurnal pembalik dan neraca lajur.

- Tahap pelaporan, terdiri dari laporan keuangan, jurnal penutup, dan NSSD (Neraca Saldo Setelah Penutupan)

Berikut penjelasan siklus akuntansi dalam gambar:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIUGrcoAIw25UoK4qTbDZQTNS91PG21ZWRGmGsPGUSYProWBJhDVAHFh2x8uPMRicsWJpOViKg666BebvIov8zsC6LY0Jd2B2bqTAbsnr_tuP7nidobvMlhzhwZ0XQFSP4Rzx7zvcPyLo/s1600/Siklus+akuntansi.jpg

Keterangan Gambar:

Langkah pertama proses akuntansi adalah melakukan survei untuk transaksi keuangan. Survei dilakukan terhadap bukti transaksi keuangan, diantaranya nota, memo, cek, bon, dll. Setelah melakukan survei kemudian melakukan perencanaan untuk menganalisa bukti transaksi. Langkah selanjutnya setelah melakukan analisa bukti transaksi adalah pencatatan transaksi dalam buku jurnal, dilanjutkan dengan pengelompokan transaksi keuangan pada buku besar (pemostingan), semua transaksi yang sudah dikelompokan akan dijumlah di dalam buku besar yang akan menghasilkan saldo debet dan kredit. Saldo inilah yang nantinya akan dimasukan ke dalam neraca saldo.

Langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan data penyesuaian pada jurnal penyesuaian. Kemudian setelah melakukan penyesuaian pada jurnal penyesuaian langkah berikutnya adalah menyusun neraca lajur yang di dalamnya dihasilkan perhitungan neraca saldo disesuaikan, laba rugi dan neraca. Kemudian setelah menyusun neraca lajur, langkah berikutnta adalah menyusun laporan keuangan. Setelah menyusun laporan keuangan, langkah berikutnya adalah menyusun penutupan buku. Penutupan buku adalah persiapan untuk memasuki periode akuntansi berikutnya. Langkah berikutnya adalah pemostingan jurnal penyesuaian dan jurnal penutup ke dalam buku besar. Langkah terakhir setelah posting ke buku besar adalah pembuatan neraca saldo setelah penutupan dan jurnal pembalik.

Rabu, 28 Januari 2015

organisasi indonesia muda

Indonesia Moeda
.
Indonesia Moeda  Indonesia Muda) adalah organisasi pemuda yang diresmikan tanggal 31 Desember 1930 yang merupakan penggabungan antara organisasi Jong Java, Pemuda Indonesia dan Jong Sumatera.
Ide penyatuan dan pembentukan organisasi ini diprakarsai oleh organisasi Jong Java yang mengundang beberapa wakil perkumpulan pemuda untuk rapat di Jl. Kramat No. 106 Batavia (sekarang Gedung Sumpah Pemuda, Jakarta) tanggal 23 April 1929. Keputusan pertemuan adalah mengadakan Kongres Pemuda di Solo antara tanggal 28 Desember 1930 dan 2 Januari 1931. Organisasi ini bertujuan memperkuat rasa persatuan di kalangan pemuda dan pelajar di Hindia Belanda kala itu; sekaligus sebagai sebuah gerakan nasionalis untuk membangun kesadaran bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia. Karena haluan nasionalistik ini, Indonesia Moeda juga kala itu secara tegas mengakui Sumpah Pemuda, dan menjunjung bahasa Indonesia dan lagu Indonesia Raya, dan bendera Merah Putih sebagai identitas organisasi ini. Walaupun organisasi ini secara resmi tidak berkiprah dalam politik, organisasi ini adalah salah satu gerakan yang mempelopori terciptanya Indonesia merdeka.[1]
Daftar tokoh yang terlibat

Kamis, 15 Januari 2015

Materi Pajak



1.                  Pengertian dan Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
A.                 Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dana atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT yaitu :
1.        SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
2.        SPT Tahunan adalah Surat Pemberithuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

B.                 Fungsi SPT
1.        Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung - jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang :
-            Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.
-            Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
-            Harta dan kewajiban
-            Pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain 1 (satu) Masa Pajak
2.      Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung – jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
-            Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
-            Pembayaran atau Pelunasan Pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.      Pemotongan atau Pemungutan Pajak  
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung – jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan


2.        Tata Cara Penyelesaian  SPT
 A. Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri Surat Pemberitahuan ditempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. Atau dengan cara mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut
B.    Setiap Wajib Pajak mengisi formulir tersebut dengan benar, jelas, dan lengkap, dan menandatangani serta menyampaikan kekantor Direktorat Jendral Pajak
C. Wajib Pajak telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan, dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa indonesia dan satuan mata uang indonesia
D.   Penandatanganan SPT harus berisikan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik. Digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
E. Wajib Pajak harus mengambil sendiri belangko SPT pada kantor pelayanan pajak setempat (dengan menunjukan NPWP)
F.   Mengirim formulir SPT dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan
G. Menyerahkan kembali SPT kekantor pelayanan pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan dan meminta bukti penerimaan yang tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun  pajak dengan syarat  dirjen pajak belum melakukan :
a.         Tindakan pemeriksaan, dalam hal ini Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebelum atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekuranngan pajak tersebut
b.         Tindakan penyidikan, dalam hal ini Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar
Sekali pun juga waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, sepanjang dirjen pajak belum menertibkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak masih di berikan kesempatan untuk mengungkapkan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam suatu laporan tersendiri. Pengungkapan ini terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.         Pajak – Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
b.         Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil
c.         Jumlah harta menjadi lebih besar
d.        Jumlah modal menjadi lebih besar
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut, beserta sanksi administrasi beura kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum laporan disampaikan. Bukti – Bukti yang harus dilampikan pada SPT :
a.         Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan : laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterngan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
b.         Wajib Pajak yang menggunakan nomer perhitungan : perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan
3. Batas Waktu dan Perpanjangan Penyampaian SPT
A.       Batas Waktu SPT
·           Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing – masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
·           Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lama sebelum SPT disampaikan
B.       Perpanjangan Penyampaian SPT
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah – masalah teknis penyusunan laporan keuangan, ataun sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilah harus disertai dengan penghitungn sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
4. Sanksi Keterlambatan dan Tidak Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1.         SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100.000,-
2.         SPT Tahunan PPh badan Rp 1.000.000,-
3.         SPT Masa PPN Rp 500.000,-
4.         SPT Masa Lainnya Rp 100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap:
a.       Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
b.      Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c.       Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia
d.      Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia
e.       Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f.       Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
g.      Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
h.      Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan masal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena ke alpaan nya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, di denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


5.      Pembetulan SPT
·         WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat di Rektur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama dua tahun sebelum daluarsa, sepanjang belum melakukan pemeriksaan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya  dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
·         Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya  ketidak benaran yang dilakukan Wajib Pajak,terhadap ketidak benaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungapkan ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
·         Walaupun Direktur Jendral Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat di Rektur Jendral Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketik benaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah di sampaikan sesuai keadaan yang sebenernya, yang dapat mengakibatkan :
a.       Pajak – pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar

6.      WP Yang Dikecualikan Penyampaian SPT (Resume KUP 4)

1.      WP yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh mpasal 25 dan SPT PPh Tahunan :
·           WPOP yaang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP
2.      WP yang dikecualikan dari kewajibn menyampaikan SPT Masa PPh pasal 25 :
·           WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan perlakukan bebas