1.
Pengertian dan Fungsi Surat
Pemberitahuan (SPT)
A.
Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat
yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dana atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT yaitu :
1.
SPT
Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
2.
SPT
Tahunan adalah Surat Pemberithuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
B.
Fungsi
SPT
1.
Wajib
Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggung - jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang
dan untuk melaporkan tentang :
-
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.
-
Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
-
Harta
dan kewajiban
-
Pemotongan
atau pemungutan pajak orang atau badan lain 1 (satu) Masa Pajak
2.
Pengusaha
Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggung – jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :
-
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
-
Pembayaran
atau Pelunasan Pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak
dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pemotongan
atau Pemungutan Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggung – jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan
2.
Tata Cara Penyelesaian SPT
A. Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri
Surat Pemberitahuan ditempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. Atau
dengan cara mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh formulir
Surat Pemberitahuan tersebut
B.
Setiap Wajib Pajak mengisi formulir
tersebut dengan benar, jelas, dan lengkap, dan menandatangani serta
menyampaikan kekantor Direktorat Jendral Pajak
C.
Wajib Pajak telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan, dan wajib menyampaikan SP dalam bahasa indonesia dan satuan mata
uang indonesia
D.
Penandatanganan SPT harus berisikan
tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik. Digital, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama
E.
Wajib Pajak harus mengambil sendiri belangko SPT pada kantor pelayanan pajak
setempat (dengan menunjukan NPWP)
F.
Mengirim formulir SPT dengan benar,
jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT
yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan
dikenakan sanksi perpajakan
G.
Menyerahkan kembali SPT kekantor pelayanan pajak yang bersangkutan dalam batas
waktu yang ditentukan dan meminta bukti penerimaan yang tercatat, dan tanda
bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan
Apabila
diketahui terdapat kesalahan pada SPT, Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri
dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sesudah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau
tahun pajak dengan syarat dirjen pajak belum melakukan :
a.
Tindakan pemeriksaan, dalam hal ini
Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebelum atas jumlah pajak
yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan
tanggal pembayaran kekuranngan pajak tersebut
b.
Tindakan penyidikan, dalam hal ini Wajib
Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar dua kali jumlah pajak
yang kurang dibayar
Sekali
pun juga waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, sepanjang dirjen pajak
belum menertibkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak masih di berikan
kesempatan untuk mengungkapkan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran
pengisian SPT yang telah disampaikan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri
dapat mengungkapkan dalam suatu laporan tersendiri. Pengungkapan ini terbatas pada
hal-hal sebagai berikut :
a.
Pajak – Pajak yang masih harus dibayar
menjadi lebih besar
b.
Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan
menjadi lebih kecil
c.
Jumlah harta menjadi lebih besar
d.
Jumlah modal menjadi lebih besar
Pajak
yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT tersebut, beserta sanksi administrasi beura kenaikan sebesar 50%
dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum laporan disampaikan.
Bukti – Bukti yang harus dilampikan pada SPT :
a.
Untuk Wajib Pajak yang mengadakan
pembukuan : laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta
keterngan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak
b.
Wajib Pajak yang menggunakan nomer
perhitungan : perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang
bersangkutan
3. Batas Waktu dan
Perpanjangan Penyampaian SPT
A.
Batas Waktu SPT
·
Menteri Keuangan menentukan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau
Masa Pajak bagi masing – masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak
·
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan
pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lama sebelum SPT disampaikan
B.
Perpanjangan Penyampaian SPT
Apabila
Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan
Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah – masalah teknis penyusunan laporan keuangan, ataun
sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan
memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak
dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilah harus disertai
dengan penghitungn sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang,
dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
4. Sanksi Keterlambatan
dan Tidak Menyampaikan SPT
SPT
yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1.
SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp
100.000,-
2.
SPT Tahunan PPh badan Rp 1.000.000,-
3.
SPT Masa PPN Rp 500.000,-
4.
SPT Masa Lainnya Rp 100.000,-
Pengenaan
sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah
meninggal dunia
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus
sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia
d.
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan
kegiatan lagi di indonesia
e.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan
kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
f.
Bendahara yang tidak melakukan
pembayaran lagi
g.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
h.
Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang
dalam keadaan antara lain : kerusuhan masal, kebakaran, ledakan bom atau aksi
terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi
penerimaan negara atau perpajakan
Bagi
Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan
pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 200 % dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi
pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena ke alpaan nya tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, di
denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
5.
Pembetulan SPT
·
WP dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis, dengan syarat di Rektur Jendral Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama
dua tahun sebelum daluarsa, sepanjang belum melakukan pemeriksaan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi
lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari
bulan dihitung penuh satu bulan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan
sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
·
Walaupun telah dilakukan tindakan
pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan Wajib
Pajak,terhadap ketidak benaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungapkan
ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi
berupa denda sebesar 150 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
·
Walaupun Direktur Jendral Pajak telah
melakukan pemeriksaan dengan syarat di Rektur Jendral Pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketik benaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah di sampaikan sesuai keadaan yang sebenernya, yang dapat
mengakibatkan :
a. Pajak
– pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
b. Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
6.
WP Yang Dikecualikan Penyampaian SPT
(Resume KUP 4)
1. WP
yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh mpasal 25 dan SPT PPh
Tahunan :
·
WPOP yaang dalam satu tahun pajak
menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP
2. WP
yang dikecualikan dari kewajibn menyampaikan SPT Masa PPh pasal 25 :
·
WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha
atau tidak melakukan perlakukan bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar